Negosiasi mengenai penurunan tarif verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM prabayar antara operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masih terus berjalan tanpa kesepakatan final. Hingga saat ini, pihak industri telekomunikasi masih berupaya menawar tarif yang dinilai terlampau tinggi dibanding standar operasional global.

Saat ini, biaya verifikasi identitas berbasis biometrik tersebut dipatok sebesar Rp3.000 untuk setiap kali registrasi. Angka ini dinilai memberatkan oleh para pelaku industri. Melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), pihak operator mengusulkan penurunan tarif yang signifikan hingga di kisaran Rp270 per registrasi.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memerinci bahwa usulan tarif Rp270 tersebut mencakup dua komponen utama. Komponen pertama adalah biaya pengenalan wajah (face recognition) sebesar Rp200, dan komponen kedua untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) senilai Rp70. Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini yang semakin efisien seharusnya mampu menekan biaya registrasi hingga mendekati standar global yang hanya berkisar Rp98.

Marwan menegaskan bahwa pihaknya masih aktif berdialog dengan Dukcapil guna merumuskan skema tarif baru yang lebih realistis dan mencerminkan biaya riil teknologi saat ini. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan mengambil posisi netral dan memilih menunggu hasil kesepakatan bersama dari kedua belah pihak sebelum menetapkan regulasi lebih lanjut.