Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberi perhatian lebih serius terhadap layanan kesehatan masyarakat di pulau-pulau terpencil. Dorongan itu disampaikan agar warga kepulauan dapat memperoleh pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, aman, dan berkualitas.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan peningkatan akses kesehatan di wilayah kepulauan perlu menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil memiliki hak yang sama dengan warga di wilayah daratan dalam mendapatkan layanan dasar.
“Kami mendorong pemda menjadikan peningkatan aksesibilitas kesehatan di wilayah kepulauan sebagai prioritas, karena warga kepulauan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang mudah dijangkau dan berkualitas,” kata Chris di Pangkalpinang, Minggu.
Ombudsman Babel sebelumnya melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman RI di Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kegiatan itu, Ombudsman berdialog dengan pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat setempat untuk memetakan hambatan pelayanan kesehatan di daerah kepulauan.
Dari hasil pemantauan, sejumlah persoalan masih membayangi pelayanan kesehatan di Kepulauan Pongok. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan tenaga dokter, sarana dan prasarana rujukan yang belum memadai, serta belum tersedianya ambulans yang sesuai untuk menangani kondisi kegawatdaruratan.
Selain masalah fasilitas kesehatan, akses fisik menuju layanan juga menjadi perhatian. Ombudsman mencatat masih ada ruas jalan menuju Puskesmas Kepulauan Pongok yang rusak, sehingga dapat menghambat warga ketika membutuhkan pemeriksaan atau penanganan medis.
Chris juga menyebut adanya persoalan administratif terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, sebagian besar peserta JKN warga Kepulauan Pongok masih terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Tanjung Labu yang berada di Pulau Lepar.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena akses layanan kesehatan sangat bergantung pada transportasi laut. Dalam situasi mendesak, ketergantungan pada moda transportasi antarpulau berpotensi memperlambat masyarakat mendapatkan penanganan medis.
“Wilayah kepulauan memiliki tantangan pelayanan publik yang berbeda dengan wilayah daratan. Persoalannya bukan hanya apakah fasilitas tersedia, tetapi apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah, cepat, dan aman,” ujar Chris.
Ombudsman menegaskan, kondisi geografis tidak boleh menjadi alasan menurunnya mutu pelayanan publik. Sebaliknya, karakteristik wilayah kepulauan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan, penempatan tenaga, penyediaan sarana, serta pengalokasian anggaran.
Melalui temuan di Kepulauan Pongok, Ombudsman berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan instansi terkait menyusun langkah perbaikan yang lebih responsif. Kebijakan layanan publik, khususnya sektor kesehatan, dinilai perlu dirancang lebih adaptif agar menjangkau masyarakat pulau terpencil secara berkeadilan.