Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini resmi memegang kendali atas pengampuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor keolahragaan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat ekosistem industri olahraga tanah air, sekaligus memberikan legalitas yang lebih terstandar bagi para pelaku usaha di bidang tersebut.
Mandat baru ini memungkinkan Kemenpora untuk mengelola layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Saat ini, kementerian tengah merampungkan kesiapan regulasi, infrastruktur sistem, hingga peningkatan kapasitas SDM agar layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dapat beroperasi secara penuh pada pertengahan tahun 2026.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Andry Manuella Ginting, menekankan bahwa digitalisasi perizinan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis. Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan iklim investasi di sektor keolahragaan akan semakin bergairah dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari pengelolaan fasilitas olahraga seperti stadion dan sirkuit, hingga penyelenggaraan kegiatan olahraga serta aktivitas spesifik lainnya. Kemenpora berkomitmen untuk melakukan pendampingan intensif serta pengawasan ketat agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus menjamin operasional bisnis yang aman bagi masyarakat.