Kementerian Kesehatan RI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Almarhumah wafat pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan kementerian akan menelusuri secara menyeluruh dugaan intimidasi yang disebut dialami dr. Icha oleh pihak tertentu. Penanganan kasus ini, kata dia, akan melibatkan sejumlah instansi terkait agar fakta yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” ujar Aji di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Kemenkes menegaskan tidak menoleransi praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun. Tindakan seperti itu dinilai dapat mengganggu kualitas layanan kesehatan sekaligus berisiko menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta pihak rumah sakit. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan yang membutuhkan.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini disebut tengah memproses penanganan kasus tersebut. Kemenkes juga meminta masyarakat menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kementerian Kesehatan menyatakan pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat menjadi bagian penting dari keteladanan profesi kesehatan. Informasi resmi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Halo Kemenkes di 1500-567 atau kanal resmi Kementerian Kesehatan RI.