Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) kini tengah memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026 sebagai instrumen vital dalam memitigasi potensi pelanggaran HAM di lingkungan korporasi.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM, Rudy Susatyo, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap regulasi ini. Nantinya, setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan uji tuntas melalui instrumen digital bernama Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA).

Pemerintah telah menyusun linimasa implementasi kebijakan ini secara bertahap. Setelah regulasi diterbitkan pada 2026, tahap sosialisasi masif akan dijalankan sepanjang tahun 2027. Penerapan penuh dengan penegakan aturan secara ketat dijadwalkan berlaku mulai 2028, khususnya bagi perusahaan berskala besar dengan jumlah tenaga kerja di atas 2.000 orang.

Meski demikian, perusahaan dengan skala di bawah 2.000 karyawan tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan. Rudy menegaskan bahwa mereka tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PRISMA dalam kerangka pembinaan. Langkah ini diambil agar pemerintah dapat melakukan pemantauan serta meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi di seluruh sektor dunia usaha.

Saat ini, KemenHAM tengah menggencarkan edukasi mengenai penggunaan aplikasi PRISMA kepada para pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Inisiatif ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, serta menegakkan HAM di semua lini kehidupan, termasuk sektor bisnis.