Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji, Lampung, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penyembelihan seekor tapir, satwa yang dilindungi undang-undang. Penangkapan ini dilakukan menyusul aksi kejam yang sempat menyita perhatian masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat para pelaku memergoki tapir tersebut melintas di kawasan permukiman warga. Tanpa memedulikan status perlindungan satwa tersebut, para pelaku melakukan pengejaran secara brutal. Salah satu pelaku kemudian melemparkan tombak hingga mengenai perut bagian kiri hewan malang tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga sempat memukuli bagian kepala tapir sebelum akhirnya menyembelih satwa tersebut. Ironisnya, daging dari hasil perburuan liar itu sempat ditawarkan dan dibagikan kepada sejumlah warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, mengonfirmasi identitas keempat tersangka yang telah ditangkap, yakni berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berinisial WG dan ST. Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat petugas melakukan penyisiran.

Kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dan profiling terhadap dua buronan yang tersisa. Aksi perburuan satwa langka ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem dan mematuhi aturan hukum terkait perlindungan satwa liar dari tindakan eksploitasi maupun kekerasan.