Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengambil langkah tegas guna memastikan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui surat resmi bernomor 900.1/5044/SJ yang diterbitkan pada Minggu (5/7), Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mewakili Mendagri Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terkait belanja pegawai.

Surat edaran tersebut secara spesifik menyasar gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh penjuru Indonesia. Inti dari instruksi tersebut adalah meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan kondisi keuangan mereka, khususnya jika terdapat keterbatasan fiskal yang menghambat kemampuan daerah dalam membayarkan gaji PPPK.

Pemerintah daerah kini memiliki batas waktu atau tenggat hingga 6 Juli 2026 untuk menyetorkan data terkait kemampuan pendanaan belanja pegawai ASN di wilayah masing-masing. Langkah administratif ini diambil sebagai upaya preventif agar proses pembayaran gaji bagi aparatur sipil negara dengan status PPPK dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi di tingkat daerah.

Di samping persoalan gaji, kabar ini juga menjadi angin segar bagi para calon pelamar aparatur sipil negara. Kepastian administratif ini sekaligus menegaskan bahwa posisi PPPK tetap mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dalam rangkaian persiapan seleksi CPNS 2026, sehingga status kepegawaian mereka tetap aman dan terjamin.