Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mematangkan kebijakan baru berupa skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa rumpun ilmu kesehatan yang hampir putus studi atau telah melewati batas masa kuliah. Langkah taktis ini dirancang untuk memfasilitasi mahasiswa yang belum berhasil melewati ujian kompetensi nasional agar tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan akademik mereka.
Kebijakan yang digodok oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI Agustus 2026. Upaya tersebut berfokus pada akselerasi penyediaan serta pemerataan tenaga medis berkualitas di seluruh penjuru tanah air.
Melalui mekanisme RPL, riwayat akademis dan capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa sebelumnya akan dinilai kembali melalui proses asesmen khusus. Mahasiswa yang berstatus drop out (DO) atau mengundurkan diri tidak perlu mengulang perkuliahan dari awal. Mereka hanya diwajibkan mengikuti program penguatan pada bidang kompetensi yang dinilai masih kurang sebelum menempuh ujian kelulusan kembali.
Untuk menjamin mutu lulusan, setiap perguruan tinggi penyelenggara diwajibkan membentuk tim asesor internal. Tim ini bertugas menganalisis kebutuhan belajar mahasiswa secara individual berdasarkan hasil ujian kompetensi terakhir mereka. Penyelenggaraan program ini juga dibatasi hanya untuk program studi dengan akreditasi unggul, atau program studi lain di bawah asistensi institusi berakreditasi unggul.
Kebijakan penyelamatan akademis ini dijadwalkan mulai berlaku pada September 2026 mendatang. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi akademis yang adil dan terukur tanpa menurunkan standar kualitas pelayanan kesehatan publik di masa depan.