Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kini tengah mematangkan rencana kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) khusus bagi mahasiswa program studi kesehatan. Langkah ini ditujukan untuk memberikan solusi bagi mereka yang telah melewati batas masa studi akibat belum mampu menyelesaikan uji kompetensi nasional.
Program ini dirancang untuk menyasar mahasiswa yang sebenarnya telah menuntaskan sebagian besar proses akademik, namun terganjal aturan administratif masa studi. Melalui mekanisme RPL, riwayat perkuliahan serta capaian pembelajaran yang pernah diperoleh sebelumnya akan dinilai kembali secara adil agar mereka tidak perlu mengulang pendidikan dari awal.
Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan mendaftar ulang sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara yang ditunjuk. Pihak kampus kemudian akan melakukan asesmen mendalam terhadap transkrip nilai, bukti pembelajaran, serta pengalaman klinis untuk menentukan mata kuliah apa saja yang bisa diakui dan kompetensi yang masih harus ditempuh.
Pemerintah menegaskan bahwa program RPL ini bukanlah bentuk pemutihan instan. Mahasiswa tetap diwajibkan mengikuti pembinaan akademik yang ketat dan lulus uji kompetensi nasional sebelum memperoleh gelar profesi. Hal ini krusial untuk memastikan keselamatan pasien dan menjaga standar tinggi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada September 2026 mendatang. Menjelang peluncuran resmi, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan atau jasa calo yang menjanjikan kelulusan instan, serta selalu memantau informasi valid melalui kanal resmi Kemdiktisaintek atau LLDikti wilayah setempat.