Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mentransformasi sektor olahraga menjadi industri yang bernilai ekonomi tinggi. Melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemprov Sumut berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan 146 aset olahraga agar mampu menghasilkan pendapatan daerah secara mandiri.
Selama ini, pengelolaan fasilitas olahraga di Sumut seperti Stadion Utama Sumatera Utara, Stadion Madya Atletik, GOR, hingga wisma atlet masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk biaya perawatan dan operasional. Ketiadaan payung hukum yang memadai sebelumnya membatasi ruang gerak Dispora dalam menjalin kerja sama komersial dengan pihak ketiga.
Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Daulay, menjelaskan bahwa pembentukan BLUD ini dirancang agar venue-venue olahraga dapat membiayai pemeliharaannya sendiri. Jika terdapat surplus pendapatan, dana tersebut akan disalurkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, Pemprov Sumut tengah merumuskan tujuh Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pengoperasian BLUD Dispora Sumut. Regulasi ini ditargetkan rampung akhir tahun ini agar berbagai skema bisnis, mulai dari pengelolaan hak siar, penginapan, hingga perparkiran, dapat segera dieksekusi pada tahun berikutnya.
Melalui sistem BLUD, pengelolaan keuangan aset olahraga akan menjadi lebih fleksibel. Mahfullah mencontohkan, pendapatan dari fasilitas yang produktif seperti kolam renang dapat digunakan secara silang untuk membiayai perbaikan fasilitas lain yang kekurangan dana, seperti lampu stadion.
Rencana ini mendapat apresiasi positif dari Ketua KONI Sumut, Hatunggal Siregar. Ia menilai fleksibilitas anggaran yang ditawarkan sistem BLUD akan sangat membantu percepatan pembinaan atlet dan penyelenggaraan ajang olahraga daerah tanpa harus selalu menunggu ketok palu APBD Perubahan.