Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kini memperluas penyelidikan kasus peredaran narkotika yang menyeret tiga wanita pemandu lagu (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) Seven Six, Balikpapan. Polisi tengah mendalami potensi keterlibatan maupun kelalaian dari pihak manajemen tempat hiburan, pengelola hotel, hingga agensi penyalur ketiga pekerja tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pembongkaran jaringan ini dilakukan dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada akhir pekan lalu. Operasi gabungan berskala besar ini mengerahkan lebih dari 200 personel dari unsur Polri dan Polisi Militer TNI untuk menyisir sejumlah titik hiburan malam.

Kronologi penangkapan bermula ketika petugas mengamankan dua LC berinisial R dan D di salah satu ruangan privat Seven Six. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan butir pil ekstasi serta uang tunai senilai Rp7 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi barang haram tersebut. Setelah diinterogasi, keduanya bernyanyi bahwa pasokan narkoba diperoleh dari rekan seprofesi mereka berinisial T.

Polisi bergerak cepat meringkus T dan menggeledah rumah kosnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang lebih signifikan berupa 23 butir ekstasi, enam paket ganja siap edar, timbangan, serta perlengkapan pembungkus sabu. T mengaku mendapatkan pasokan tersebut dari seorang perempuan berinisial SA—yang kini berstatus buron (DPO)—dengan modus transaksi sistem jejak.

Kombes Pol Romylus menegaskan, pihak THM dan hotel yang berada dalam satu kawasan tersebut harus ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polda Kaltim segera melayangkan surat pemanggilan resmi serta teguran tertulis kepada manajemen hotel dan THM, yang tembusannya juga dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Polda Kaltim juga mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam di wilayah tersebut. Jika di kemudian hari kembali ditemukan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lokasi yang sama, kepolisian tidak segan merekomendasikan pencabutan izin operasional secara permanen kepada pemerintah daerah.

Dalam rangkaian razia tersebut, petugas juga menggelar tes urine acak terhadap 42 pengunjung dan staf. Meski sempat ada sampel yang mencurigakan, hasil uji konfirmasi akhir menyatakan seluruh sampel negatif. Sementara itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara yang berat.