Penanganan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan tempat hiburan malam kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi telah menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pelimpahan berkas perkara dan para tersangka (Tahap II) tersebut menandai beralihnya wewenang penanganan dari pihak penyidik kepolisian ke korps kejaksaan. Keempat tersangka kini berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk menjalani persiapan proses penuntutan sebelum akhirnya dihadapkan ke meja hijau.

Langkah tegas penegak hukum ini juga mendapat apresiasi dari Organisasi Penggiat Anti Narkoba (PATRON). Penuntasan berkas perkara hingga tahap pelimpahan ini dinilai sebagai bentuk komitmen kuat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang marak menyasar lokasi hiburan malam.