Tim kuasa hukum manajemen PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) secara resmi melayangkan permohonan gelar perkara khusus kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah hukum ini diambil menyusul penahanan dua petinggi produsen gas N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Rabu (22/7/2026).

Rizky Hariyo Wibowo selaku kuasa hukum tersangka menilai ada kekeliruan dalam dasar hukum yang digunakan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut janggal karena menyamakan fungsi gas N2O untuk kebutuhan kuliner dengan sediaan farmasi yang diatur ketat dalam undang-undang kesehatan.

Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Rizky menegaskan bahwa produk Whip Pink merupakan bahan tambahan pangan (food additive) yang lazim digunakan dalam industri makanan dan minuman. Pihaknya mempertanyakan relevansi Pasal 435 UU Kesehatan tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk menjerat kliennya, mengingat regulasi untuk bahan tambahan pangan berada di bawah aturan hukum yang berbeda.

Melalui mekanisme gelar perkara khusus ini, pihak pengacara berharap kepolisian dapat menguji kembali keabsahan serta ketepatan alat bukti yang mendasari penetapan tersangka. Rizky berharap ada kejelasan hukum yang proporsional sehingga pelaku industri kuliner tidak dirugikan oleh kesalahan interpretasi undang-undang.