Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan LXVI yang diintegrasikan dengan Pelatihan Mediator Kesehatan Angkatan VI pada 21–26 Juli 2026. Langkah strategis ini diambil guna melahirkan mediator profesional berlisensi yang siap memfasilitasi penyelesaian sengketa, baik di ranah hukum umum maupun sektor pelayanan kesehatan.

Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., menegaskan bahwa peran seorang mediator jauh melampaui sekadar mempertemukan dua pihak yang bertikai. Menurutnya, mediator harus memiliki kompetensi untuk membuka ruang komunikasi yang sehat serta membantu para pihak melihat akar permasalahan secara jernih demi melahirkan solusi yang disepakati bersama.

Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan bahwa kurikulum pelatihan ini dirancang secara komprehensif dengan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Selama pelatihan, peserta tidak hanya dibekali teori hukum, tetapi juga diwajibkan mengikuti simulasi kasus nyata untuk mengasah keterampilan praktis mereka sebelum terjun ke lapangan.

Program ini menawarkan sistem sertifikasi ganda (dual certification), di mana lulusan akan memperoleh sertifikasi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Rekam jejak alumni lembaga ini terbukti solid, bahkan mendominasi daftar mediator terbaik di sejumlah pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, pelatihan khusus mediator kesehatan diselenggarakan atas kolaborasi dengan Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Juris Indonesia (PPHKJI) serta LSP Hukum Kesehatan Indonesia. Ketua LSP Hukum Kesehatan Indonesia, Rian Ahmad, menyebut program ini sebagai respons konkret terhadap amanat Undang-Undang Kesehatan terbaru yang mewajibkan penyelesaian sengketa medis terlebih dahulu ditempuh melalui jalur mediasi di luar pengadilan.