Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis kayu di Pengadilan Negeri Banjarmasin memasuki babak baru. Tim penasihat hukum terdakwa H. Didik Yudi Ernawan secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, penasihat hukum terdakwa, Robert Hendra Sulu, menegaskan bahwa persoalan yang menjerat kliennya merupakan ranah hukum perdata. Menurutnya, memaksakan kasus wanprestasi bisnis ke jalur pidana bertentangan dengan asas hukum *ultimum remedium*, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
Kasus ini berakar dari kemitraan pengiriman kayu melalui PT Anugerah Ailantus Altissima, dengan posisi terdakwa sebagai direktur utama. Pelapor, Adek Dasfial Manra, menyetorkan modal investasi secara bertahap untuk pembagian keuntungan. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa dana senilai Rp500 juta dikirim langsung ke rekening perusahaan, diperkuat dengan adanya jaminan sertifikat hak milik, sehingga menegaskan karakteristik hubungan bisnis perdata.
Selain masalah ranah hukum, tim pembela menilai dakwaan alternatif JPU tidak cermat atau kabur (*obscuur libel*). Penggabungan dakwaan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dinilai membingungkan karena kedua pasal tersebut memiliki unsur pembuktian yang berbeda. Ketidakjelasan ini dianggap membatasi hak terdakwa untuk melakukan pembelaan secara maksimal.
Keberatan juga dilayangkan terkait subjek hukum perkara. Pihak pengacara berargumen bahwa karena transaksi dana dilakukan dengan korporasi, maka penyelesaiannya harus tunduk pada hukum perseroan terbatas, bukan menyasar tanggung jawab pribadi terdakwa. Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Didik telah merugikan pelapor sebesar Rp670 juta melalui investasi bisnis kayu yang macet. Dakwaan tersebut didasari oleh aliran dana yang ditransfer ke rekening korporasi dan pribadi terdakwa, serta penolakan dua lembar cek jaminan oleh pihak bank akibat saldo tidak mencukupi.