Pemerintah Kota Cirebon kini memiliki legalitas penuh atas Kawasan Olahraga Stadion Bima setelah resmi menerima sertifikat kepemilikan sah. Kepastian hukum ini membuka peluang besar bagi optimalisasi aset daerah, khususnya dalam pengembangan sektor pariwisata olahraga (sport tourism) yang dinilai potensial mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon. Pertemuan tersebut membahas proyeksi strategis pembinaan kepemudaan, peningkatan prestasi olahraga, hingga skema pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Yusuf menjelaskan bahwa kejelasan status hukum Stadion Bima melenyapkan hambatan administratif yang selama ini mengganjal rencana kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan kepemilikan yang sah secara de jure, pemerintah daerah kini memiliki keleluasaan penuh untuk merancang tata kelola kawasan yang lebih profesional dan terintegrasi.

Komisi III DPRD mendesak Dispora Kota Cirebon untuk segera menyusun rencana induk (grand design) penataan Stadion Bima. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat kawasan tersebut merupakan aset strategis yang memiliki nilai kemanfaatan tinggi bagi pembangunan daerah jika dikelola secara optimal.

Selain menjadi pusat kegiatan olahraga, penataan kawasan Stadion Bima diproyeksikan mampu menghidupkan ekosistem ekonomi lokal. Aktivitas masyarakat di area tersebut diyakini akan merangsang pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kuliner, hingga penataan retribusi parkir yang lebih tertib demi menyumbang pemasukan daerah.

Melalui pembenahan fasilitas yang komprehensif, Kota Cirebon diharapkan siap menjadi tuan rumah berbagai kompetisi olahraga bergengsi di tingkat regional Jawa Barat maupun nasional. Kesiapan infrastruktur Stadion Bima ke depan akan memperkuat posisi Cirebon sebagai destinasi olahraga yang layak dan berdaya saing tinggi.