Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas menepis rumor yang menghubungkan dirinya dengan kepemilikan bisnis kafe De’Clan yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026).

Isu mengenai keterlibatan Febrie dalam bisnis kuliner tersebut mencuat menyusul langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di kafe terkait dalam rangka proses penyidikan suatu perkara. Spekulasi mengenai kepemilikan kafe tersebut kemudian meluas dengan cepat di berbagai platform media sosial.

Menanggapi desas-desus yang berkembang, Febrie menekankan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak benar. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwajib guna menghindari kesimpangsiuran fakta di ruang publik.

Lebih lanjut, Febrie berharap agar publik memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dalam mengungkap kebenaran di balik perkara yang tengah ditangani, termasuk menuntaskan berbagai informasi spekulatif yang beredar selama ini.