Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap sejumlah properti yang dikaitkan dengan dirinya. Dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), ia memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan aset di Sentul, Kabupaten Bogor, serta membantah adanya kepentingan bisnis dalam operasional Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Terkait properti di kawasan Sentul yang belakangan menyita perhatian publik, Febrie menegaskan bahwa rumah tersebut adalah aset pribadi yang dimilikinya secara sah melalui proses yang transparan. Ia memastikan bahwa alur kepemilikan properti tersebut dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menanggapi temuan uang tunai dan barang berharga di lokasi tersebut, Febrie menyatakan bahwa setiap aset memiliki pemilik yang jelas dan asal-usulnya dapat dibuktikan secara prosedural. Ia menyayangkan spekulasi yang berkembang namun menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan hal tersebut melalui mekanisme yang tepat di luar ruang publik.
Lebih lanjut, Febrie secara tegas menepis rumor yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan dirinya dalam bisnis Kafe de’Clan. Ia memastikan tidak memiliki hubungan bisnis maupun kepentingan apapun dengan usaha yang berlokasi di kawasan Cipete tersebut, sekaligus mengakhiri narasi liar yang sempat berkembang di masyarakat.