Sebuah fenomena yang memprihatinkan sekaligus menunjukkan keluhuran budi terjadi di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh. Warga setempat terpaksa merogoh kocek sendiri hingga mencapai Rp 1,08 miliar untuk memperbaiki akses jalan dan jembatan Enang-Enang yang hancur akibat bencana pada akhir 2025 lalu. Langkah mandiri ini diambil setelah warga lelah menanti perbaikan dari pemerintah atas infrastruktur vital yang menjadi urat nadi perekonomian Dataran Tinggi Gayo tersebut.
Perbaikan yang diresmikan pada 2 Juli 2026 ini sepenuhnya merupakan hasil swadaya masyarakat. Warga secara kolektif menyewa alat berat, menyediakan bahan bakar, hingga mengumpulkan material bangunan agar akses transportasi kembali pulih. Momen peresmian yang diwarnai tetes air mata Sahrial Abadi, sang penggerak aksi ini, menjadi simbol keresahan kolektif warga yang seharusnya tidak perlu memikul beban pembangunan yang menjadi tanggung jawab negara.
Secara teoretis, pajak yang dibayarkan rakyat adalah wujud kontrak sosial (fiscal social contract) di mana negara wajib menyediakan infrastruktur publik sebagai imbalan atas kewajiban warga. Namun, dalam kasus Bener Meriah, kontrak tersebut seolah tidak berjalan. Saling lempar kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat membuat warga terjebak dalam ketidakpastian, sementara kebutuhan akan akses jalan untuk distribusi hasil tani dan mobilitas warga tidak bisa ditunda hingga tahun 2027.
Kondisi ini menuntut refleksi mendalam mengenai efektivitas pengelolaan anggaran publik. Ketika masyarakat harus membayar dua kali—sekali melalui pajak dan kedua melalui sumbangan sukarela demi fungsi infrastruktur yang sama—maka negara patut mempertanyakan sejauh mana kehadiran mereka dalam melindungi kepentingan publik. Gotong royong memang menjadi jati diri bangsa, namun ia tidak seharusnya menjadi kompensasi atas ketidakhadiran negara dalam memenuhi hak dasar warga negaranya.