Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah terkait kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Febrie resmi menunjuk advokat senior Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Hotman beserta tim hukumnya terpantau tiba di Gedung Kejagung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Rombongan penasihat hukum tersebut langsung memasuki area gedung melalui pintu akses bawah tanah (basement) untuk menuju ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Hotman menyatakan bahwa surat kuasa penunjukan dirinya sebagai pengacara Febrie telah resmi ditandatangani pada pagi hari yang sama. Ia membenarkan kehadiran dirinya di Kejagung bertujuan mendampingi pemeriksaan Febrie yang kini telah menyandang status tersangka.

Sebelumnya, penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini sempat berjalan di kepolisian. Pihak kepolisian kemudian melimpahkan berkas penyelidikan tiga klaster dugaan kasus korupsi tersebut ke pihak Kejagung.

Untuk mengusut tuntas perkara ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang dinamakan Tim 9. Satuan tugas yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik ini mayoritas diisi oleh tenaga ahli hukum yang memiliki rekam jejak bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).