Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkokoh tata kelola serta mengakselerasi inovasi layanan digital. Langkah strategis ini dinilai krusial agar lembaga keuangan mikro tersebut mampu bersaing di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Dorongan tersebut diwujudkan melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/BPRS (RP2B) 2024-2027. Perwakilan OJK Surakarta, Septarini Haryati, menjelaskan bahwa peta jalan ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya untuk diselaraskan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi BPR/BPRS dalam menciptakan produk finansial yang lebih adaptif dan inovatif.
Salah satu lembaga keuangan daerah yang aktif menerapkan transformasi ini adalah PT BPR Bank Klaten (Perseroda). Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengapresiasi langkah adaptif BPR Bank Klaten yang berhasil menjaga stabilitas kinerja serta mempertahankan kepercayaan masyarakat. Hamenang menekankan pentingnya menjaga prestasi tersebut di tengah tantangan pemulihan ekonomi nasional yang masih dinamis.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bank Klaten, Dewi Ekosari, memastikan keamanan dana nasabah karena seluruh operasional bank diawasi ketat oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Klaten juga sangat kuat, tercermin dari penempatan berbagai dana daerah, seperti dana desa, gaji pegawai P3K paruh waktu, hingga insentif untuk ketua RT dan RW di BPR tersebut.
Untuk mempermudah akses pembiayaan warga, BPR Bank Klaten mengandalkan produk inovatif seperti Kredit Subsidi Bunga Ringan (Subur). Program pinjaman ini menawarkan suku bunga sangat rendah sebesar 0,2 persen dengan plafon maksimal Rp50 juta dan tenor hingga 36 bulan, yang dirancang khusus untuk menopang perekonomian masyarakat lokal.