MAKASSAR - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., meluncurkan konsep strategis bernama "Trisula Hukum Digital". Gagasan ini dirancang untuk menjawab tantangan penegakan hukum di tengah masifnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) serta transformasi data digital.

Inovasi tersebut dipaparkan Harli saat memberikan kuliah umum di hadapan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, beserta jajaran guru besar dan mahasiswa dari berbagai jenjang program studi.

Dalam pemaparannya, Harli menjelaskan bahwa revolusi teknologi telah mengubah lanskap pembuktian perkara. Alat bukti kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik atau kesaksian konvensional, melainkan telah merambah ke wilayah digital seperti metadata, jejak algoritma, riwayat transaksi elektronik, hingga rekaman komunikasi digital.

Konsep Trisula Hukum Digital yang diusung terdiri dari tiga pilar utama. Pertama, Digital Legal Governance untuk tata kelola data yang aman dan transparan. Kedua, Digital Law Enforcement guna meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani kejahatan siber. Ketiga, Digital Legal Ethics untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan.

Meski kecerdasan buatan (AI) dapat dioptimalkan sebagai sistem pendukung untuk analisis dokumen dan riset hukum, Harli menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan nurani jaksa. Keputusan hukum final harus tetap berada di tangan manusia guna menjamin keadilan yang humanis.

Lebih lanjut, ia mendorong para jaksa untuk bertransformasi menjadi T-shaped professional, yaitu ahli hukum yang juga menguasai aspek teknologi dan keamanan digital. Harli juga mengajak institusi peradilan dan pendidikan tinggi hukum untuk aktif menguji serta mengarahkan pemanfaatan teknologi demi menjaga marwah hukum nasional.