Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menyatakan penolakan tegas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang tengah digodok bersama pemerintah daerah. Fraksi ini menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi memberi celah hukum bagi legalisasi aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.

Sorotan tajam ditujukan pada Pasal 46 ayat (2) dan (9) serta Pasal 59 dalam rancangan regulasi tersebut. Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Eko Sucipto, menyatakan bahwa klausul-klausul itu bertolak belakang dengan visi pembangunan Kota Serang yang religius serta bertentangan dengan komitmen kepatuhan terhadap norma adat dan agama yang berlaku di masyarakat.

Eko menekankan bahwa penolakan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk melindungi masa depan generasi muda. Menurutnya, keputusan legislasi yang salah dapat memberikan dampak buruk yang berkepanjangan bagi tatanan sosial masyarakat setempat.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, Erna Yuliawati, menjelaskan bahwa draf Raperda Kepariwisataan saat ini masih memiliki kelemahan mendasar. PKS menyoroti ketiadaan arah asas dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan yang jelas, yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial serta mencederai visi Kota Serang sebagai kota madani.

Sebagai langkah konkret, Fraksi PKS mendesak pemerintah daerah untuk lebih berfokus pada penguatan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang telah melarang operasional tempat hiburan malam. Penegakan hukum yang tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dinilai jauh lebih krusial dibanding memaksakan pasal-pasal baru yang berpotensi memicu multitafsir.