Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026), sebagai langkah mitigasi untuk memastikan terjaganya objektivitas serta netralitas korps kejaksaan dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa instansinya menghargai keputusan pribadi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh roda organisasi serta penanganan perkara yang berada di bawah naungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Sebelum keputusan ini diambil, Febrie sempat menjadi sorotan menyusul adanya tindakan penggeledahan oleh tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Bogor. Febrie mengonfirmasi kepemilikan rumah tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan aset berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut.
Meskipun demikian, Febrie menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan penjelasan mendetail di hadapan publik terkait temuan penyidik tersebut. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum resmi untuk memberikan klarifikasi terkait asal-usul aset yang ditemukan agar proses pembuktian dapat berjalan secara transparan dan sesuai koridor hukum.
Menanggapi situasi ini, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihak Kejaksaan juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dinamika hukum yang terjadi.