Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah drastis dengan melakukan evaluasi total terhadap Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya kasus kematian enam dokter magang sepanjang tahun 2026 yang telah memicu audit medis mendalam oleh tim gabungan lintas sektor.

Sebagai wujud respons cepat, sebanyak 10.564 dokter magang yang saat ini tersebar di seluruh penjuru tanah air diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Skrining medis ini mencakup pemeriksaan fisik, uji laboratorium, hingga evaluasi kesehatan jiwa guna memastikan kelayakan kondisi fisik dan mental para peserta.

Guna melancarkan proses tersebut, Kemenkes menonaktifkan sementara seluruh peserta internship dari tugas pelayanan mereka terhitung sejak 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama masa jeda ini, para dokter muda difokuskan untuk menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum hasil evaluasinya diumumkan secara resmi.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa hasil skrining ini nantinya disinkronisasikan dengan pencapaian kompetensi dalam buku catatan kegiatan (logbook). Peserta yang dinyatakan sehat jasmani-rohani serta memenuhi target kompetensi dipastikan dapat menyelesaikan program tepat waktu tanpa perpanjangan masa tugas.

Selain aspek medis, sistem pendampingan bagi dokter magang kini turut diperketat. Kemenkes mendorong pola komunikasi yang lebih terbuka antara peserta dengan dokter pendamping di fasilitas kesehatan penempatan agar setiap kendala medis maupun psikologis di lapangan dapat diantisipasi dan ditangani sejak dini.

Langkah pembenahan tata kelola ini juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026. Regulasi baru tersebut menetapkan batas maksimal waktu kerja 40 jam per minggu tanpa pemadatan jadwal, aturan detail cuti sakit, serta mekanisme pengaduan dan sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menegaskan pengawasan di lapangan akan ditingkatkan secara berkala demi menjamin kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap aturan baru ini. Upaya ini mendapat sokongan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), serta Kolegium Psikiatri yang menekankan pentingnya lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi dokter muda.