Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah melakukan langkah evaluatif yang signifikan pasca penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447H/2026M. Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak 369 jemaah meninggal dunia selama berada di Tanah Suci, di mana mayoritas di antaranya merupakan jemaah lanjut usia dan kelompok dengan risiko kesehatan tinggi.
Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf, dalam Rapat Pembahasan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat prosedur pemeriksaan istitha'ah atau kemampuan kesehatan. Kebijakan ini akan diformulasikan agar lebih objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan bahwa calon jemaah yang diberangkatkan benar-benar dalam kondisi fisik yang mumpuni. Rencananya, proses skrining kesehatan akan ditingkatkan kualitasnya dan dilakukan secara lebih mendalam, bahkan sebelum calon jemaah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Sebagai cerminan pentingnya kebijakan tersebut, pada musim haji 2026 lalu, Kemenhaj mencatat sebanyak 345 calon jemaah terpaksa batal berangkat di tingkat embarkasi. Keputusan pembatalan tersebut diambil karena jemaah yang bersangkutan tidak memenuhi standar istitha'ah kesehatan yang telah ditetapkan demi menjamin keselamatan jemaah selama menunaikan ibadah.