Krisis layanan kesehatan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Berbagai persoalan mulai dari minimnya peralatan medis, kekurangan tenaga dokter di daerah terpencil, hingga buruknya kualitas pelayanan rumah sakit pemerintah menjadi sorotan tajam dalam Forum Group Discussion (FGD) Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar oleh Agenda 45 di Jakarta pada 27 Juni 2026. Dalam forum tersebut, Ketua Umum Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Web Warouw menyampaikan pandangan kritis serta usulan solusi mendasar bagi sistem kesehatan nasional.

Warouw menyoroti bahwa akar permasalahan utama kesehatan di Indonesia terletak pada sistem pembiayaan. Menurutnya, meskipun alokasi anggaran kesehatan dalam APBN terus meningkat setiap tahun, kualitas pelayanan justru mengalami kemerosotan. Rumah sakit umum daerah menghadapi tekanan ganda: penghasilan mereka kembali dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga biaya operasional menipis, sementara klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan kerap tidak dibayar secara penuh. Kondisi ini bahkan telah menyebabkan sejumlah rumah sakit mengalami kebangkrutan.

Sistem BPJS Kesehatan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 menjadi sasaran kritik utama. Warouw menilai, alih-alih menjadi solusi, BPJS justru menciptakan masalah baru yang lebih kompleks. Ia menyebut sistem jaminan sosial tersebut pada hakikatnya merupakan instrumen pengumpulan dana masyarakat—baik melalui iuran langsung, APBN, APBD, maupun kontribusi sektor usaha—yang diputar dalam pasar saham dan surat obligasi. Meski ditopang berbagai sumber pendanaan termasuk iuran bulanan masyarakat sebesar Rp35.000, pelayanan kesehatan dinilai tidak kunjung membaik.

Sebagai perbandingan, Warouw mengingatkan keberhasilan program Jamkesmas yang dijalankan pada era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari periode 2004-2009. Pada program tersebut, negara mengambil alih sepenuhnya pembiayaan kesehatan rakyat. Dengan alokasi APBN sebesar Rp14 triliun untuk 86,4 juta penduduk miskin dan hampir miskin, anggaran tersebut pada praktiknya mampu menutup biaya kesehatan seluruh rakyat yang berobat di puskesmas dan rumah sakit pemerintah tanpa memungut iuran. Hal ini dimungkinkan karena tingkat kesakitan hanya sekitar 15 persen dan kebutuhan rawat inap hanya 2 persen dari total populasi.

Warouw mengusulkan agar UU SJSN dan UU BPJS segera dibatalkan dan digantikan dengan undang-undang baru atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dalam skema yang diusulkan, seluruh rakyat berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit pemerintah kelas 3 hingga sembuh, dibiayai sepenuhnya oleh APBN terpusat. Bagi masyarakat yang menginginkan fasilitas kelas 2, kelas 1, atau VIP, mereka dapat membiayai sendiri atau menggunakan skema asuransi swasta. Prinsip utamanya, seluruh pasien di kelas manapun mendapatkan layanan medis yang setara dan maksimal, yang membedakan hanyalah fasilitas non-medis.

Persoalan kekurangan tenaga medis juga menjadi sorotan serius. Data menunjukkan Indonesia masih kekurangan sekitar 93.200 dokter umum dan lebih dari 70.000 dokter spesialis. Rasio dokter di Indonesia saat ini hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar ideal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan 1 dokter per 1.000 penduduk. Ketimpangan distribusi terjadi karena liberalisasi di bidang kesehatan memungkinkan dokter bebas memilih bekerja dan menumpuk di kota-kota besar, meninggalkan desa-desa tanpa tenaga medis memadai.

Pengurus Nasional DKR Roy Pangharapan menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah menghidupkan kembali kebijakan wajib kerja dokter di desa sebagaimana diterapkan pada era Orde Baru. "Jangan seperti saat ini semua dokter bebas memilih untuk bekerja di kota besar. Di desa-desa tidak ada dokter. Percuma ada puskesmas di kecamatan tapi tidak ada dokter. Aktifkan kembali puskesmas pembantu di setiap desa. Wajibkan dokter lima tahun mengabdi pada rakyat desa," tegasnya. Pangharapan juga menekankan bahwa seluruh dokter desa harus berada di bawah tanggung jawab dan otoritas pemerintah pusat agar lebih terkendali, karena pemerintah daerah dinilai tidak akan sanggup mengelolanya secara efektif.

Program wajib kerja dokter pada era Orde Baru dikenal sebagai Program Pegawai Tidak Tetap (PTT), berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana dan diperkuat Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, dokter dan dokter gigi diwajibkan menjalani masa bakti selama lima tahun. Kebijakan ini menjadi strategi pemerataan fasilitas dan tenaga medis hingga ke tingkat kecamatan, mendukung program Puskesmas dan Inpres Desa Tertinggal. Namun, sistem penempatan wajib ini mengalami transformasi di era reformasi menjadi sistem internship sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Warouw meyakini, kombinasi antara pembebasan biaya kesehatan rakyat yang dibiayai APBN dan penerapan kembali program wajib kerja dokter PTT merupakan langkah konkret untuk memenuhi amanat Pembukaan UUD 1945, yang secara tegas memerintahkan pemerintah untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia", termasuk melindungi kesehatan rakyat dari ancaman penyakit dan kematian.