Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda yang disinyalir melanjutkan bisnis haram milik ayahnya yang kini berstatus sebagai narapidana.

Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Mungka. Selain mengamankan sang anak mantan pengedar tersebut, polisi juga meringkus satu pria lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah sepuluh paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai ukuran, satu set alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan digital, serta sebuah buku catatan yang berisi histori transaksi keuangan hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan penyelidikan awal, ayah dari salah satu pelaku telah ditangkap aparat kepolisian sekitar tiga bulan yang lalu atas kasus serupa. Polisi menduga kuat bahwa transaksi sabu yang dijalankan oleh pemuda tersebut masih berada di bawah kendali dan instruksi langsung sang ayah dari balik jeruji besi.