Investasi di sektor kemitraan bisnis kian diminati masyarakat, namun calon investor diimbau untuk lebih jeli dalam membedakan konsep kemitraan biasa dengan sistem waralaba (franchise) yang sesungguhnya. Berbeda dengan lisensi atau peluang bisnis biasa, waralaba memiliki aturan hukum serta standardisasi operasional yang jauh lebih ketat demi melindungi keberlangsungan usaha.

Persoalan legalitas dan transparansi bisnis ini menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan The 25th International Franchise, License and Business Concept Expo & Conference (IFRA) 2026. Pameran bisnis tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Agustus 2026 di Hall 7 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, dengan mengusung tema besar "Empowering the Growth of Ethical Franchising".

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, Franciska Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan waralaba lokal hingga 7 persen pada tahun 2026. Berdasarkan data per April 2026, kementerian telah menerbitkan 165 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk pemberi waralaba dalam negeri dan 162 untuk luar negeri, yang mencerminkan kesadaran hukum pelaku usaha yang kian meningkat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar, menekankan pentingnya standardisasi sistem bagi para pelaku usaha. Menurutnya, sebuah bisnis tidak bisa disebut waralaba hanya karena mereknya dikenal, melainkan harus memiliki format bisnis yang teruji dan keunikan produk yang sulit ditiru, khususnya pada sektor kuliner nusantara yang potensinya masih sangat luas.

Presiden Direktur Dyandra Promosindo, Daswar Marpaung, memproyeksikan IFRA 2026 akan menjadi ruang pertemuan strategis yang menghadirkan 250 merek dari 175 perusahaan, dengan target kunjungan mencapai 30.000 orang secara hibrida. Selain pameran, acara ini juga menyajikan berbagai program edukasi seperti bincang bisnis, seminar pensiunan, hingga babak final kompetisi konsep bisnis mahasiswa (IFBCC).