Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi teranyar, aparat berhasil mengamankan sepasang muda-mudi yang nekat menjajakan pil ekstasi di kawasan pemukiman padat.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026) malam di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung. Kedua pelaku diduga kuat memanfaatkan wilayah tersebut sebagai target pasar peredaran barang haram sebelum akhirnya pergerakan mereka dihentikan oleh petugas.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku guna mengungkap jaringan dan asal-usul pasokan ekstasi tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan wilayah Kota Medan.