Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan kepada dua karyawan BPD Sulselbar, Rolly dan Achmad Faidzal. Putusan ini menuai sorotan tajam lantaran memicu perdebatan mengenai batasan antara kelalaian administrasi perbankan dan tindak pidana rasuah.

Sepanjang proses persidangan, fakta hukum menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan kedua terdakwa. Kendati demikian, majelis hakim tetap menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai menghalangi program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebaliknya, sikap sopan selama sidang, penyesalan atas perbuatan, peran mereka sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan bersih dari hukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Keputusan hukum yang kini berkekuatan tetap ini menempatkan kedua pegawai pada posisi dilematis. Ruang untuk membuktikan bahwa perkara ini murni merupakan sengketa bisnis atau risiko penyaluran kredit perbankan kini sepenuhnya tertutup. Polemik ini memperpanjang diskusi klasik mengenai tipisnya batas antara keputusan kebijakan bisnis yang berisiko dengan delik pidana korupsi di lingkungan bank milik daerah.

Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus dilema bagi para praktisi perbankan pelat merah. Mereka kerap dituntut mengambil keputusan bisnis yang agresif namun penuh risiko. Ketika keputusan tersebut berujung pada kredit bermasalah, ruang pembelaan untuk membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea) sering kali menjadi sangat terbatas di meja hijau.