DPRD Kota Pekanbaru kembali menyuarakan urgensi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Regulasi yang telah berusia 24 tahun tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pesat jumlah tempat hiburan malam (THM) serta dinamika sosial di ibu kota Provinsi Riau ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa salah satu poin krusial yang perlu ditinjau ulang adalah pembatasan jam operasional. Saat ini, perda tersebut hanya mengizinkan THM beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal, faktanya aktivitas hiburan di lapangan justru baru mencapai puncaknya setelah jam tersebut, yang kerap memicu pelanggaran saat razia dilakukan.
“Aturan ini sudah ketinggalan zaman. Kita akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, agar segera melakukan kajian mendalam terhadap regulasi ini agar sesuai dengan kondisi kekinian,” ujar Robin.
Ia menambahkan, Pekanbaru tertinggal dibandingkan daerah lain yang umumnya telah menyesuaikan jam operasional THM hingga pukul 01.00 WIB. Selain soal waktu, revisi ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengawasan, perizinan, hingga penegakan sanksi yang selama ini sering menemui jalan buntu karena lemahnya payung hukum yang ada.
Meski wacana revisi telah mengemuka sejak tahun 2014, realisasinya selalu terhambat dan tak kunjung masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Oleh karena itu, DPRD menargetkan agar revisi ini dapat diprioritaskan masuk dalam Prolegda Tahun 2026 demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan ketertiban di masyarakat.