Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara 17 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan kesehatan mental di wilayah DIY yang dinilai masih menghadapi sejumlah hambatan operasional di lapangan.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (26/8), Pansus mengidentifikasi beberapa persoalan krusial. Kendala tersebut meliputi minimnya jumlah psikolog klinis, keterbatasan pasokan obat-obatan, serta alur rujukan dan penanganan pasca-perawatan pasien yang dinilai belum berjalan secara optimal.
Ketua Pansus BA 17 DPRD DIY, H. Muhammad Yazid, S.Ag., menegaskan bahwa penanganan kesehatan jiwa tidak boleh berhenti pada fase kuratif atau pengobatan medis semata. Menurutnya, regulasi ini harus mampu menjamin pelayanan yang berkesinambungan, mulai dari langkah preventif, rehabilitasi, hingga proses reintegrasi pasien agar dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.
Rapat evaluasi ini juga menaruh perhatian besar pada isu kesehatan mental anak dan remaja. Fenomena perundungan, kasus bunuh diri, anak putus sekolah, hingga disharmoni keluarga menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dengan melibatkan kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, puskesmas, dan pemerintah tingkat kalurahan melalui program Kalurahan Siaga Sehat Jiwa.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI), Santi Wardhaningsih, mendorong adanya penguatan integrasi sistem rujukan. Menurutnya, layanan kesehatan jiwa yang kokoh harus terhubung tanpa putus mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, rumah sakit rujukan, pusat rehabilitasi, hingga pendampingan berbasis komunitas.