Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait mekanisme perampasan aset pada lini bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga terindikasi tindak pidana. Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu operasional bisnis BUMN yang masih berjalan produktif.

Hal tersebut dikemukakan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan yang menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber ini membahas arah kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyoroti sejumlah persoalan hukum yang menjerat beberapa BUMN besar, termasuk Pertamina dan ASDP, dalam beberapa tahun terakhir. Ia menekankan pentingnya membedakan antara penyimpangan pidana murni dengan keputusan bisnis yang dilindungi oleh doktrin hukum bisnis, yaitu Business Judgment Rule (BJR).

Guna mendalami formulasi hukum yang tepat, Hinca meminta masukan tertulis dari para akademisi hukum mengenai batasan kewenangan negara dalam mengintervensi transaksi bisnis BUMN yang dicurigai. Langkah ini diharapkan mampu merumuskan regulasi yang presisi demi mengembalikan aset negara ke APBN tanpa mematikan iklim usaha BUMN.