Polda Metro Jaya tengah mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sektor tata niaga batu bara. Dalam rangkaian pengusutan ini, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi strategis, termasuk wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor, serta memeriksa setidaknya 15 orang saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak.

Salah satu sosok yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah pengusaha properti ternama, Tan Kian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang turut menyeret sejumlah perusahaan besar seperti PLN, Asabri, dan Krakatau Steel tersebut.

Proses hukum ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti aset yang signifikan di sejumlah lokasi. Di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai Rp 67 miliar. Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, mengungkap temuan yang jauh lebih besar berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram yang kini dalam penelusuran asal-usulnya oleh pihak kepolisian.

Di balik kasus hukum yang sedang bergulir, Tan Kian dikenal luas sebagai pengusaha properti berpengaruh melalui bendera Century Properties Group Indonesia. Sebagai sosok yang mendirikan Dua Mutiara Group, ia membangun reputasi melalui pengembangan proyek-proyek premium yang menjadi ikon di pusat bisnis Jakarta.

Rekam jejak bisnis pria ini mencakup deretan properti kelas atas yang eksklusif, di antaranya kawasan mixed-use Pacific Place, hotel mewah JW Marriott Jakarta, serta jaringan The Ritz-Carlton di Mega Kuningan dan Pacific Place. Selain itu, portofolio bisnisnya juga mencakup gedung perkantoran prestisius Millennium Centennial Center dan hunian vertikal mewah South Hills Apartment.