Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah nyata untuk memperkuat sektor ekonomi akar rumput. Instansi ini menggelar program edukasi bagi pelaku usaha rumahan di Desa Batu Tunggal, Kabupaten Bangka, guna mendorong mereka membangun bisnis yang legal, aman, serta memiliki daya saing tinggi di pasar modern.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa legalitas hukum dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan bisnis. Menurutnya, pemenuhan aspek hukum ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan perlindungan konsumen serta modal utama dalam memperluas pangsa pasar.

Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini berfokus pada kemudahan pendirian Perseroan Perorangan. Skema badan hukum baru ini dirancang khusus untuk mempermudah pelaku usaha kecil memiliki payung hukum mandiri tanpa birokrasi yang rumit. Selain itu, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek dan hak cipta.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan aspek legalitas hingga bisnis mereka berkembang besar. Menurutnya, perlindungan terhadap identitas produk dan karya kreatif harus dimulai sejak dini untuk menghindari potensi sengketa hukum atau klaim sepihak dari kompetitor di masa depan.

Melalui kepemilikan izin resmi dan hak kekayaan intelektual, para pelaku usaha rumahan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan di mata lembaga keuangan, mitra bisnis, serta konsumen luas. Langkah proaktif ini diharapkan dapat melahirkan ekosistem UMKM yang lebih sehat, mandiri, dan berkesinambungan di wilayah Bangka Belitung.