Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terseret ke dalam pusaran politik praktis menjelang Pemilihan Umum. Para abdi negara diimbau untuk tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan menjaga integritas institusi.
Anggota DKPP, Alfitra Salamm, menekankan bahwa pejabat negara maupun daerah yang terlibat aktif sebagai tim sukses wajib mematuhi dua aturan krusial. Pertama, mereka harus mengajukan cuti resmi selama masa kampanye. Kedua, mereka dilarang keras memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Dalam acara diskusi media di Jakarta, Alfitra memaparkan bahwa tingkat pelanggaran netralitas ASN pada pemilu kali ini menunjukkan tren penurunan dibanding Pilkada 2018. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tercatat ada 504 pelanggaran yang divonis pada Pilkada 2018, sementara untuk Pemilu saat ini tercatat baru ada 154 aduan.
Kendati demikian, pengawasan ketat tetap harus difokuskan pada ASN yang menduduki jabatan strategis dan memiliki pengaruh sosial yang besar di masyarakat. Kelompok ini dinilai rentan memengaruhi dinamika politik lokal sehingga membutuhkan atensi lebih dari pihak pengawas.
Alfitra menambahkan, meskipun regulasi yang mengatur netralitas ASN sudah sangat ketat—mulai dari Undang-Undang Pemilu hingga Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN—celah pelanggaran di lapangan masih kerap ditemukan. Oleh karena itu, Bawaslu diharapkan terus mengoptimalkan peran pengawasannya demi menjaga jalannya pesta demokrasi yang jujur dan adil.