Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam pengumpulan data perpajakan masyarakat. Pihak otoritas pajak menjamin bahwa seluruh data pribadi wajib pajak tetap terlindungi rapat sesuai dengan koridor hukum dan kerahasiaan yang berlaku.

Kekhawatiran warga sempat mencuat menyusul kabar dugaan pelibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat desa untuk menghimpun data pajak hingga ke tingkat desa. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada aparat non-DJP untuk mengakses data sensitif tersebut.

Luqman menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada mandat bagi personel TNI-Polri tingkat desa maupun pamong praja untuk melakukan investigasi atau mencari data keuangan masyarakat. Seluruh proses pengawasan kepatuhan dan administrasi perpajakan sepenuhnya tetap menjadi ranah kewenangan pegawai DJP yang diatur oleh undang-undang.

Saat ini, DJP tengah memprioritaskan pemutakhiran sistem melalui transformasi digital dengan metode berbasis risiko (risk-based approach). Dengan memanfaatkan analisis data digital terkini, pengawasan wajib pajak kini dijalankan secara terarah, objektif, dan efisien tanpa perlu melakukan pemeriksaan massal yang meresahkan publik.

Melalui modernisasi sistem perpajakan ini, DJP berkomitmen meningkatkan kesadaran kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menyaring informasi yang beredar dan hanya memercayai saluran komunikasi resmi seperti situs web resmi DJP, kantor pajak pratama terdekat, atau layanan Kring Pajak di nomor 1500200.