Pemerintah mulai melakukan kajian mendalam terkait usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Langkah ini diambil setelah adanya pertemuan antara pihak serikat pekerja dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyoroti beban pajak yang dianggap memberatkan pekerja, terutama mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berulang kali. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang bersifat perlindungan bagi tenaga kerja, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sama dengan instrumen tabungan komersial lainnya.
Said Iqbal secara spesifik mendesak agar tarif pajak JHT ditetapkan sebesar 0% dan meminta penghapusan skema pajak progresif. Ia mengungkapkan keluhan pekerja yang mendapati potongan pajak mencapai 30% pada pencairan kedua atau ketiga setelah mengalami PHK kembali, yang dinilai sangat membebani kesejahteraan buruh pasca-pemutusan kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Ia berkomitmen untuk melihat sejauh mana usulan tersebut dapat diakomodasi tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara, sembari mempertimbangkan dampak ekonomi bagi para pekerja.
Sebagai langkah awal, pihak Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi data bersama BPJS Ketenagakerjaan. Purbaya mengakui perlunya data yang lebih akurat mengenai profil penerima pajak JHT, mengingat terdapat perbedaan pandangan antara data pemerintah yang mengklaim 95% pekerja sudah bebas pajak dengan kenyataan di lapangan yang disampaikan oleh pihak buruh.
Selain penghapusan pajak secara total, Said Iqbal juga menawarkan opsi alternatif berupa penyesuaian batas ambang pencairan JHT yang bebas pajak. Saat ini, aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 hanya membebaskan pajak untuk nilai pencairan hingga Rp50 juta.