Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial memberikan perhatian serius terhadap temuan kelebihan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan senilai Rp682 juta. Selisih bayar tersebut terjadi lantaran adanya ketidakcocokan data pada pos Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan daerah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta pihak BPJS Kesehatan. Proses pemutakhiran data penerima manfaat yang telah meninggal dunia menjadi fokus utama penyelesaian masalah ini.

Menurut Syarifah, perubahan data kepesertaan khususnya bagi warga yang telah tutup usia tidak dapat dilakukan secara instan. Dinas Sosial harus menunggu sinkronisasi data berkala dari Kementerian Sosial yang memakan waktu tiga hingga enam bulan, serta memerlukan dokumen pendukung resmi berupa akta kematian dari Disdukcapil.

Terkait mekanisme penyelesaian kelebihan bayar tersebut, pemerintah daerah memastikan tidak akan membebankan sepeser pun kepada masyarakat. Formulasi yang disiapkan adalah dengan memotong atau mengurangi nilai tagihan iuran yang wajib dibayarkan pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan pada bulan-bulan berikutnya.

Untuk mengantisipasi berulangnya masalah serupa, Dinas Sosial Sumbawa mengimbau masyarakat dan perangkat desa agar lebih tertib dan aktif melaporkan peristiwa kematian warga. Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan peran tenaga pendamping sosial di tingkat desa guna melakukan pemutakhiran data secara berkala dan faktual.