Polemik hukum yang menyeret pengusaha Ali Ridho Lapatau dan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, kini memasuki babak baru. Ali Ridho menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan wanprestasi senilai Rp29 miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang. Ia menyatakan akan membeberkan fakta-fakta objektif mengenai kerja sama bisnis bahan bakar minyak (BBM) industri yang menjadi akar permasalahan tersebut.

Ali Ridho membantah adanya utang piutang bersifat personal di antara keduanya. Menurut penjelasannya, hubungan yang terjalin selama ini murni merupakan kesepakatan bisnis. Ia juga meluruskan bahwa dana investasi yang dikelola dalam operasional BBM tersebut tidak diterima langsung dari Basri Rase, melainkan melalui perantara pihak ketiga.

Di sisi lain, Ali Ridho mengaku terkejut sekaligus menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh mantan kepala daerah tersebut. Mengingat kedekatan personal yang pernah terjalin, Ridho mengeklaim bahwa dirinya di masa lalu justru sempat memberikan bantuan finansial kepada Basri Rase saat yang bersangkutan menghadapi kendala pribadi. Namun, ia memilih untuk menyimpan detail bantuan tersebut sebagai materi yang akan disampaikannya langsung di hadapan majelis hakim.

Meski merasa hubungannya dengan Basri Rase kini merenggang, Ridho menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengadilan, dengan keyakinan bahwa bukti-bukti yang ia pegang akan menjadi pertimbangan krusial bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini. Gugatan tersebut mencakup tuntutan pengembalian dana pinjaman, bunga, serta ganti rugi materiil dan immateriil.