Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan resmi kepada publik di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Kemunculan ini menjawab berbagai spekulasi yang berkembang pasca-penggeledahan oleh Polri dalam kasus korupsi batu bara serta adanya pengamanan ketat dari unsur TNI di kediaman pribadinya.

Dalam keterangan persnya, Febrie menegaskan bahwa seluruh agenda penegakan hukum di bawah supervisinya tetap berlangsung sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Ia memastikan bahwa dinamika pemberitaan di media tidak mengganggu integritas proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang tengah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Agung.

Febrie secara spesifik membantah adanya keterkaitan antara dirinya maupun institusi Jampidsus dengan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia menekankan bahwa setiap perkara yang ditangani pihaknya akan diuji secara transparan melalui pembuktian materiil dan formil di meja persidangan.

Terkait kehadiran personel TNI di kediamannya, pihak militer telah memberikan klarifikasi bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung. Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang menjamin perlindungan keamanan bagi para jaksa dalam menjalankan tugas negara yang berisiko tinggi.

Kasus korupsi batu bara ini sendiri menarik perhatian luas karena diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun serta berdampak pada pemadaman listrik massal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatera, Kalimantan, hingga Jabodetabek. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti tindak pidana terkait pengadaan dan distribusi batu bara tersebut.