Rencana perpindahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) ke Gedung Graha Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mendapat kejelasan dari pihak Badan Pengaturan BUMN (Danantara). Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah komersial yang berlandaskan pada prinsip penataan bisnis antarperusahaan (B2B) secara profesional.
Dony menjelaskan bahwa langkah pengalihan ruang kerja ini telah melewati mekanisme kajian internal yang mendalam di jajaran manajemen Telkom. Sebagai perusahaan terbuka, Telkom wajib menjaga prinsip transparansi serta Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Oleh karena itu, penetapan nilai sewa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, dengan tarif yang disepakati bahkan berada di atas rata-rata harga pasar.
Menurut Dony, praktik lembaga publik atau instansi pemerintah memanfaatkan ruang komersial milik BUMN bukanlah hal baru dan telah lazim dilakukan di Indonesia. Langkah optimalisasi aset (leveraging asset) ini diharapkan dapat memberikan imbal hasil finansial yang maksimal bagi korporasi pelat merah tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyambut positif kolaborasi pemanfaatan aset properti ini. Selain memberikan pendapatan berulang (recurring income) bagi perusahaan, kemitraan strategis ini turut membuka peluang integrasi serta perluasan ekosistem layanan digital Telkom. Penataan ruang kerja BGN dipastikan bakal dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu fokus maupun ritme operasional rutin karyawan internal Telkom.