Upaya hukum yang ditempuh oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai memiliki dampak yang kontradiktif. Kendati bertujuan untuk membela diri, langkah hukum tersebut dinilai pengamat justru berpotensi menyelamatkan Jokowi dari kewajiban membuktikan keaslian ijazahnya di hadapan hukum.

Advokat Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa keberhasilan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kubu Dokter Tifa dapat menggugurkan dakwaan jaksa sejak awal. Jika majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut, persidangan tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian materi pokok perkara. Akibatnya, Joko Widodo tidak perlu hadir atau menunjukkan dokumen ijazah aslinya di persidangan.

Menurut Khozinudin, meski pembatalan dakwaan dianggap sebagai kemenangan personal bagi Dokter Tifa, hal itu justru merugikan kepentingan publik. Momentum penting bagi masyarakat untuk melihat pembuktian hukum mengenai keabsahan ijazah tersebut dinilai akan hilang jika kasus ini berhenti di tengah jalan.

Logika serupa juga berlaku pada gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila permohonan praperadilannya dikabulkan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah, perkara tidak akan berlanjut ke pengadilan pokok. Langkah ini dinilai akan menutup pintu bagi upaya memaksa Jokowi memberikan klarifikasi langsung di persidangan.

Saat ini, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana atas dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan agenda berikutnya adalah pembacaan eksepsi. Di sisi lain, Roy Suryo tengah mengajukan gugatan praperadilan kedua setelah sebelumnya pengadilan mengabulkan sebagian permohonannya mengenai prosedur penangkapan, namun tetap mempertahankan status tersangkanya.