Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah bersiap mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara acara atau promotor konser musik yang lalai memenuhi kewajiban pajak hiburan. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan iklim usaha industri kreatif berjalan secara transparan dan akuntabel.

Perkembangan industri hiburan di Jepara kini tidak hanya menjadi sarana rekreasi publik, melainkan juga penggerak roda ekonomi yang melibatkan banyak sektor, mulai dari pelaku UMKM, transportasi, hingga perhotelan. Namun, potensi perputaran uang yang besar tersebut sering kali dinodai oleh adanya tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan akibat celah dalam sistem pengawasan.

Untuk mengatasi kebocoran tersebut, BPKAD Jepara didorong untuk bertransformasi menjadi pengendali kepatuhan pajak (tax compliance manager). Pengawasan kini dirancang sejak tahap perencanaan dengan melakukan verifikasi kepatuhan penyelenggara sebelum rekomendasi izin acara diterbitkan oleh instansi terkait.

Pemerintah setempat juga berencana membangun Sistem Informasi Event Terpadu. Platform digital ini nantinya akan memuat data komprehensif mengenai profil promotor, kapasitas penonton, riwayat pembayaran pajak, hingga status perizinan acara guna mempermudah pengawasan publik dan memperkuat transparansi tata kelola.

Selain itu, skema penegakan hukum administratif secara bertingkat akan diberlakukan, mulai dari surat teguran hingga penangguhan izin untuk acara berikutnya bagi promotor yang membandel. Penggunaan escrow account atau rekening penampungan bersama bank daerah juga diwacanakan agar pajak tiket yang dibeli penonton langsung terpotong secara otomatis ke kas daerah.

Untuk memperkuat aspek legalitas, Pemkab Jepara akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengenai tata kelola acara hiburan. Aturan ini akan mendasari pembentukan Tim Terpadu lintas instansi yang terdiri dari BPKAD, Dinas Pariwisata, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Satpol PP untuk mengawal kepatuhan pajak di lapangan.