Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi warganya. Dinas Kesehatan Kutim menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim menjadi syarat utama sekaligus jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan.

Keberhasilan ini didukung oleh tercapainya status Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kutai Timur. Dengan status tersebut, sistem jaminan kesehatan kini telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bermukim di kawasan pelosok dan wilayah yang sulit diakses secara geografis.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati, menjelaskan bahwa pembiayaan kepesertaan BPJS di wilayah tersebut bersumber dari berbagai skema. Selain disokong oleh pemerintah daerah untuk masyarakat kurang mampu, sebagian warga juga terdaftar sebagai peserta mandiri maupun mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kutai Timur saat ini sudah mencapai status UHC. Oleh karena itu, seluruh masyarakat seharusnya sudah terkover oleh BPJS Kesehatan, baik yang dibiayai pemerintah daerah, iuran mandiri, maupun fasilitas dari perusahaan tempat bekerja," ujar dr. Yuwana saat memberikan keterangan di Sangatta.

Melalui kebijakan ini, dr. Yuwana menegaskan bahwa kendala lokasi tempat tinggal tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan pertolongan medis. Pihak dinas bertekad memastikan layanan kesehatan dasar dapat dirasakan secara merata dan tidak ada masyarakat yang tertinggal, selama mereka mengantongi administrasi kependudukan Kutai Timur.