Kasus hilangnya sepuluh pohon peneduh berusia puluhan tahun di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, kini memasuki babak baru. Penyelidikan yang semula hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan (Tipiring) kini secara resmi ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Pemerintah Kota Bandung.
Walikota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas dengan menghentikan proses sanksi ringan per 30 Juli 2026 setelah menemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius. Tindakan penebangan liar yang terjadi pada awal Juli lalu diduga kuat terafiliasi dengan kepentingan operasional fasilitas olahraga padel dan kafe baru yang berada tepat di belakang barisan pohon tersebut.
Penertiban ini tidak hanya menyasar pelaku usaha luar, melainkan juga menyelisik potensi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung. Farhan telah menginstruksikan Inspektorat dan Sekretaris Daerah untuk mengusut tuntas keterlibatan birokrat internal yang diduga lalai atau sengaja membiarkan pemotongan ruang hijau publik ini berlangsung.
Selain menyegel area bisnis tersebut, Pemkot Bandung juga berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara di atas tiga tahun dan denda miliaran rupiah.
Merespons kejadian ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyuarakan kritik tajam terhadap tumpulnya pengawasan tata ruang kota. WALHI mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya menetapkan denda administratif yang sering kali dianggap sepele sebagai beban biaya bisnis biasa oleh pemilik modal, tetapi berani mencabut izin usaha pelaku demi memberikan efek jera.
Sebagai langkah pemulihan jangka pendek, Pemkot Bandung merencanakan rehabilitasi infrastruktur di lokasi kejadian, termasuk perbaikan trotoar dan penanaman kembali pohon-pohon berukuran besar untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang terdampak.