Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi tegas terkait maraknya informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai jaminan biaya transportasi. Pihak BPJS Kesehatan secara resmi menyatakan bahwa narasi yang mengeklaim biaya perjalanan pasien menuju fasilitas kesehatan—seperti biaya bahan bakar, tarif tol, maupun transportasi umum—dapat diklaim melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung melalui kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan. Dalam pernyataannya, pihak otoritas menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kebijakan yang memperbolehkan peserta untuk mengajukan penggantian biaya transportasi dalam bentuk apa pun. Cakupan manfaat JKN selama ini hanya terbatas pada layanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menerima serta menyebarkan informasi. Masyarakat diminta agar hanya merujuk pada kanal informasi resmi guna menghindari kesalahpahaman terkait layanan JKN.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi yang berpotensi merugikan peserta maupun lembaga. Pihak BPJS Kesehatan menekankan pentingnya melakukan verifikasi atas setiap kabar yang belum jelas sumbernya sebelum memercayainya sebagai sebuah fakta.