Penggunaan layanan internet mandiri atau yang akrab disebut RT/RW Net ilegal kini tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Selama hampir lima tahun terakhir, puluhan unit usaha penyedia jasa internet ini disinyalir beroperasi bebas tanpa mengantongi dokumen hukum dan perizinan resmi dari pemerintah.

Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar pengelola bisnis ini tidak memiliki legalitas hukum yang sah. Mereka umumnya hanya mengandalkan surat kerja sama kemitraan (reseller) yang diragukan keabsahannya. Bahkan, tidak satu pun dari unit usaha tersebut yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik sebagai mitra resmi maupun pemegang izin penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP).

Modus operandi yang digunakan para pelaku mencakup pemanfaatan bandwidth milik PT Telkom Indonesia secara tidak sah demi mendulang keuntungan pribadi melalui penjualan voucher internet ke masyarakat. Di sisi lain, kabel serat optik dipasang secara serampangan dengan menumpangi ratusan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa adanya izin resmi dari pihak BUMN tersebut.

Jaringan internet ilegal ini diketahui berpusat di beberapa wilayah seperti Kecamatan Panyabungan dan Siabu, bahkan sebagian disuplai dari luar kabupaten. Ironisnya, perangkat keras yang digunakan—mulai dari router hingga pemancar—diduga tidak memiliki sertifikasi laik pakai dari Ditjen Postel, serta disinyalir menggunakan barang bekas milik negara.

Praktik ini secara jelas melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di mana setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah pusat. Selain merugikan pendapatan negara dan penyedia jasa resmi, aktivitas ilegal ini juga mengancam keamanan data pelanggan serta membahayakan keselamatan infrastruktur publik.