Upaya seorang pria berinisial IS untuk menjajal peruntungan dalam bisnis ilegal peredaran narkotika di Surabaya berakhir singkat. Tersangka diamankan aparat kepolisian saat berada di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, setelah pihak berwajib menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara sigap setelah petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka. Dalam upaya mengelabui petugas, IS menyimpan 35 butir pil ekstasi dengan berat total 14,828 gram di dalam bungkus rokok kosong.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa IS mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial IN seharga Rp 10 juta. Saat ini, sosok IN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Tersangka IS sendiri diketahui berencana menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp 300 ribu per butir demi meraup keuntungan pribadi.

Meski sempat berniat meraup keuntungan, tersangka belum sempat menjual satu pun barang bukti tersebut saat petugas melakukan penggerebekan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap temuan aktivitas terlarang guna menjaga keamanan lingkungan.